Hukum Aqiqah Menurut 4 Mazhab

Hukum Aqiqah Menurut 4 Mazhab: Penjelasan Lengkap dan Mudah Dipahami

Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Praktik aqiqah sudah dikenal sejak masa Rasulullah ﷺ dan hingga kini masih dilaksanakan oleh kaum Muslimin di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Meski terlihat sederhana, hukum aqiqah sering menimbulkan pertanyaan, terutama karena adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam.

Hukum Aqiqah Menurut 4 Mazhab

Artikel ini akan membahas secara lengkap, jelas, dan sistematis tentang hukum aqiqah menurut 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), dilengkapi dalil, waktu pelaksanaan, jumlah kambing, serta praktik aqiqah yang sesuai syariat dan kondisi masyarakat modern. Penjelasan disusun dengan bahasa ringan agar mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Pengertian Aqiqah dalam Islam

Secara bahasa, kata aqiqah berasal dari bahasa Arab al-‘aqq, yang berarti memotong. Dalam konteks syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak (kambing atau domba) sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak, yang dilaksanakan pada waktu tertentu dan dengan ketentuan tertentu.

Aqiqah biasanya disertai dengan:

  • Pemberian nama kepada bayi
  • Mencukur rambut bayi
  • Doa kebaikan dan keselamatan

Tradisi ini bukan sekadar adat, melainkan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ.

Dalil Disyariatkannya Aqiqah

Beberapa hadis Rasulullah ﷺ menjadi dasar utama pelaksanaan aqiqah, di antaranya:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain disebutkan:

“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Hadis-hadis ini menjadi pijakan para ulama dalam menetapkan hukum aqiqah, meskipun penafsirannya berbeda-beda di antara mazhab.

Hukum Aqiqah Menurut Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda dibandingkan tiga mazhab lainnya. Menurut ulama Hanafiyah, aqiqah bukanlah ibadah sunnah, melainkan mubah (boleh).

Alasan Mazhab Hanafi

Ulama Hanafi berpendapat bahwa:

  • Tidak ada perintah aqiqah yang bersifat tegas dan wajib
  • Praktik penyembelihan hewan sudah tercakup dalam ibadah kurban
  • Hadis tentang aqiqah dinilai tidak mencapai derajat yang mewajibkan atau mensunnahkan secara kuat

Namun demikian, sebagian ulama Hanafi generasi akhir tetap memandang aqiqah sebagai perbuatan baik dan dianjurkan jika mampu, meski tidak masuk kategori sunnah muakkadah.

Kesimpulan Mazhab Hanafi:
Aqiqah hukumnya boleh, tidak wajib dan tidak sunnah muakkadah.

Hukum Aqiqah Menurut Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah, namun bukan sunnah muakkadah. Artinya, aqiqah dianjurkan, tetapi tidak sampai pada tingkat sangat ditekankan.

Ciri Pandangan Mazhab Maliki

  • Aqiqah disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh
  • Jika terlewat hari ketujuh, maka aqiqah dianggap gugur
  • Tidak dianjurkan mengulang aqiqah di hari lain

Menurut ulama Maliki, aqiqah sangat berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Bila orang tua tidak mampu atau terlewat waktunya, maka tidak ada kewajiban atau tuntutan untuk menggantinya.

Kesimpulan Mazhab Maliki:
Aqiqah hukumnya sunnah, dan gugur jika tidak dilakukan pada hari ketujuh.

Hukum Aqiqah Menurut Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia. Dalam mazhab ini, aqiqah dihukumi sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Penjelasan Mazhab Syafi’i

Menurut ulama Syafi’iyah:

  • Aqiqah sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu
  • Tanggung jawab aqiqah berada pada ayah sebagai penanggung nafkah
  • Jika hari ketujuh terlewat, aqiqah boleh dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sebelum anak baligh

Bahkan, menurut sebagian ulama Syafi’i, jika orang tua belum melaksanakan aqiqah hingga anak baligh, maka anak boleh mengaqiqahi dirinya sendiri.

Kesimpulan Mazhab Syafi’i:
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Hukum Aqiqah Menurut Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga menetapkan hukum aqiqah sebagai sunnah muakkadah, hampir sama dengan pandangan mazhab Syafi’i.

Pandangan Mazhab Hanbali

  • Aqiqah dianjurkan pada hari ketujuh
  • Jika terlewat, boleh hari ke-14 atau ke-21
  • Jumlah hewan: dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan
  • Jika tidak mampu, boleh satu kambing untuk anak laki-laki

Mazhab Hanbali menekankan bahwa aqiqah merupakan bentuk syiar Islam dan sarana berbagi kepada sesama.

Jumlah Hewan Aqiqah Menurut Ulama

Para ulama sepakat mengenai jumlah hewan aqiqah berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

  • Anak laki-laki: 2 ekor kambing
  • Anak perempuan: 1 ekor kambing

Namun, jika orang tua memiliki keterbatasan finansial:

  • Boleh menyembelih 1 ekor kambing untuk anak laki-laki
  • Tetap mendapatkan pahala sesuai kemampuan

Syarat Hewan Aqiqah

Hewan aqiqah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Kambing atau domba
  • Sehat, tidak cacat
  • Cukup umur (sesuai standar syariat)
  • Disembelih sesuai aturan halal

Praktik layanan aqiqah profesional saat ini umumnya sudah memastikan hewan sesuai syariat, mulai dari pemilihan kambing hingga proses penyembelihan.

Distribusi Daging Aqiqah

Berbeda dengan kurban, daging aqiqah:

  • Boleh dibagikan dalam keadaan sudah dimasak
  • Dianjurkan dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin
  • Boleh juga dinikmati oleh keluarga yang beraqiqah

Inilah yang menjadikan aqiqah sangat relevan dengan budaya syukuran di masyarakat Indonesia.

Aqiqah di Era Modern

Di era modern, banyak keluarga memilih menggunakan layanan aqiqah profesional. Hal ini memudahkan orang tua dalam:

  • Pemilihan hewan sesuai syariat
  • Proses penyembelihan halal
  • Pengolahan masakan higienis
  • Distribusi yang rapi dan tepat sasaran

Konsep ini tetap sah secara syariat selama niat aqiqah ada pada orang tua dan prosesnya sesuai ketentuan Islam.

Hikmah dan Keutamaan Aqiqah

Aqiqah mengandung banyak hikmah, di antaranya:

  1. Bentuk syukur kepada Allah SWT
  2. Menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ
  3. Mempererat hubungan sosial
  4. Menumbuhkan kepedulian dan sedekah
  5. Menjadi doa kebaikan bagi anak

Kesimpulan

Hukum aqiqah menurut 4 mazhab menunjukkan bahwa ibadah ini memiliki kedudukan yang penting dalam Islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah adalah amalan yang sangat dianjurkan, terutama bagi orang tua yang memiliki kemampuan.

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, aqiqah merupakan sunnah muakkadah yang sebaiknya tidak ditinggalkan. Dengan memahami perbedaan pendapat ulama, umat Islam dapat melaksanakan aqiqah dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai syariat.

Semoga penjelasan tentang Hukum Aqiqah Menurut 4 Mazhab ini bermanfaat dan menjadi panduan bagi setiap keluarga Muslim dalam menyambut kelahiran buah hati dengan penuh keberkahan.

Lebih baru Lebih lama